
JAKARTA – Kemah Bela Negara (KBN) Nasional dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 29 Oktober Tahun 2025 di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Kontingen Daerah KBN Nasional 2025 dibentuk oleh Ketua Kwartir Daerah dan dikelola oleh Dewan Kerja Daerah selaku Pimpinan Kontingen Daerah. Adapun total peserta sebanyak 1.116 orang dengan rincian sebagai berikut:


Komposisi Peserta
Peserta merupakan utusan Kwartir Daerah, setiap Kwartir Daerah berhak mengirimkan peserta Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sejumlah 1 umpi putra (8 orang) dan 1 umpi putri (8 orang), selanjutnya setiap Kwartir Cabang se-Maluku sejumlah 2 umpi putra (16 orang) dan 2 umpi putri (16 orang).
Pembiayaan Peserta
Sumber pembiayaan kontingen berasal dari Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan bantuan dari berbagai pihak yang tidak bertentangan dengan ketentuan di Gerakan Pramuka.
Persyaratan
a. Umum Peserta
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang aktif di gugus depan;
- Telah menyelesaikan setidaknya SKU Bantara yang termasuk ke dalam golongan Pramuka Penegak dan SKU Pandega bagi golongan Pramuka Pandega;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Sanggup mematuhi aturan dan tata tertib kegiatan KBN Nasional 2025.
b. Umum – Unsur Kontingen
- Berusia 26-58 tahun untuk Pembina Pendamping;
- Berusia 26-58 tahun untuk Pembina Pendamping;
- Sanggup mematuhi aturan dan tata tertib kegiatan KBN Nasional 2025.
c. Khusus
- Pimpinan Kontingen Cabang: merupakan anggota Dewan Kerja Cabang yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan Kwartir Cabang;
- Pimpinan Kontingen Daerah: merupakan anggota Dewan Kerja Daerah yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan Kwartir Daerah;
- Staf Kontingen Daerah: merupakan anggota Dewan Kerja Daerah yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan Kwartir Daerah;
- Tenaga Kesehatan: merupakan tenaga kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Administrasi Peserta dan Unsur Kontingen
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional;
- Memiliki dan mengunggah Kartu BPJS atau asuransi kesehatan yang masih berlaku;
- Surat tugas Kwartir Daerah;
- Surat keterangan dokter;
- Seluruh peserta dan kontingen pendukung wajib telah mengikuti Course Safe from Harm dengan petunjuk sebagai berikut:
- Seluruh peserta dan anggota Dewasa Gerakan Pramuka diharapkan sudah membaca dan memahami Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm).
- Sebelum mengikuti perkemahan, seluruh partisipan KBN Nasional 2025 yang berusia di atas 18 tahun tanpa terkecuali, harus memiliki sertifikat Safe from Harm yang dikeluarkan oleh WOSM dengan mengikuti Pelatihan Perlindungan Anggota dengan mengikuti Kursus (E-Learning) Pengetahuan Dasar tentang Safe from Harm berstandar WOSM.
- Mengunggah bukti pembayaran Camp Fee;
- Peserta membayar biaya kegiatan sebesar Rp 750.000,-/orang dengan fasilitas sebagai berikut: (Kaos kegiatan, Topi, Daypack, Scarf kegiatan, ID card, Piagam, Tiska, Paket kegiatan, Konsumsi sebanyak 3 (tiga) kali.
- Pimpinan Kontingen membayar biaya kegiatan sebesar Rp 850.000,-/orang dengan fasilitas sebagai berikut: (Kaos kegiatan, Topi, Daypack, Scarf kegiatan, ID card, Piagam, Tiska, Paket kegiatan, Konsumsi sebanyak 6 (enam) kali.
- Bindamping dan Dokter Kontingen membayar biaya kegiatan sebesar Rp 850.000,-/orang, dengan fasilitas sebagai berikut: Kaos kegiatan, Topi, Daypack, Scarf kegiatan, ID card, Piagam, Souvenir kegiatan, Paket kegiatan, Konsumsi sebanyak 6 (enam) kali.