Hasil Rumusan dan Rekomendasi Rakerda Pramuka Sumbar 2025

Rapat Kerja merupakan forum tertinggi bagi Kwartir dalam mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan menyusun program kerja untuk tahun berikutnya.

Pada Rapat Kerja  Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Barat peserta dibagi menjadi 2 kelompok yang terdiri dari Kelompok A yang membahas Bidang Pembinaan Anggota Muda, Bidang Pembinaan Anggota Dewasa, Bidang Kesakaan, Satuan Komunitas, Gugus Darma, Bidang Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, serta Bidang Pengabdian Masyarakat dan Siaga Bencanan.

Sedangkan Kelompok B membahas Bidang Organisasi dan Hukum, Bidang Bela Negara, Bidang Keuangan Usaha Sarana dan Prasarana, Bidang Kemitraan dan Kerjasama, serta Bidang Perencanaan dan Pengembangan.

Komisi A dan Komisi B pada prinsipnya menyetujui Program Kerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026, dengan catatan program prioritas diatur Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat dan apabila tidak terlaksana maka akan menjadi evaluasi untuk tahun depan dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam beberapa rekomendasi, berikut rinciannya :

KOMISI A

  • Usulan lokasi pelaksanaan Raimuna Daerah VII Tahun 2025 yaitu Kabupaten Tanah datar, Kota Padang, dan Kota Sawahlunto yang penetapan akhir ditentukan oleh Kwarda Sumbar
  • Perkemahan Wirakarya Daerah (PWD) diutamakan dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana tahun 2023 yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.
  • Pelaksanaaan Pendidikan dan Pelatihan Protokoler bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega se-Sumatera Barat tahun 2026.
  • Pelaksanaan Pelatihan dan Pembinaan Pramuka Peduli Sumatera Barat tahun 2026

KOMISI B

  • Memanfaatkan momentum peluang kerjasama dengan PT Semen Padang dalam bidang kewirausahaan.
  • Melaksanakan Pelatihan Kewirausahaan untuk tahun 2025 atau 2026.
  • Pelaksanaan Penilaian Kwartir Cabang (Kwarcab) Tergiat diharapkan memiliki standarisasi dan pengelompokan terhadap jumlah Kwartir Ranting di masing – masing Kwarcab.
  • Melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Penilaian Kwarcab Tergiat.
  • Penilaian Kwartir Cabang Tergiat menjadi supervisi bagi Kwartir Daerah untuk menggiatkan Kwarcab yang kurang aktif dalam administrasi dan pembinaan anggota Pramuka di Kwarcab.
  • Menghapus kegiatan Studi Tiru yang pendanaannya dapat dialihkan kepada kegiatan partisipasi Kwartir Daerah dalam mengikuti kegiatan Nasional sehingga Kwartir Daerah dapat menanggung seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi Peserta kegiatan.
  • Melaksanakan Rencana Kerja Tahun 2026 pada bidang Organisasi dan Hukum dalam kegiatan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi, dan Monitoring (SPEM) Dewan Kerja Daerah ke Dewan Kerja Cabang yang beberapa tahun ini tidak dapat dilaksanakan.
  • Melaksanakan Workshop Penyusunan Laporan Kegiatan bagi Dewan Kerja se-Sumatera Barat tahun 2026.
  • Penguatan Kerjasama Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui diterbitkannya Surat Edaran terkait Legalitas Piagam Penghargaan dalam proses Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK.

Adapun yang terlibat dalam perumusan hasil sidang komisi pada Rakerda Pramuka Sumbar tahun 2025 ialah Dr. Candrianto, ST., M.Pd, Dr. Azhariah Fatia, MA, Dr. Erismar Amri, M.Si, Darmalis, S.Pd, Irfan FIrnando, Syawal Mai Putra, S.E, Andri Kurniawan, S.Pd

Rekomendasi ini dapat menjadi acuan oleh Kwarda Sumbar pada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Barat Tahun 2025 yang mana akan dievaluasi bersama dikemudiaan hari. (*)

One thought on “Hasil Rumusan dan Rekomendasi Rakerda Pramuka Sumbar 2025

  1. Sedikit masukan, forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka sepertinya bukan Rapat Kerja (Daerah), melainkan Musyawarah (Daerah). Ini tercantum jelas dalam AD Gerakan Pramuka yaitu; pada BAB VII tentang Musyawarah, di Pasal 48, angka (1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.

    Sementara Rapat Kerja hanya sebagai pengendali pengoperasian Kwartir seperti yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, BAB VII tentang Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Dan hal hal mendesak tertulis pada; Bagian Ketiga Rapat, Pasal 117, angka (1) yang berbunyi “Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional”.

    Salam Pramuka….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top