Dharmasraya – Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Pusdiklatda) Kwartir Daerah (Kwarda) 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Kak Yulius, ST, memberikan materi pembuka pada Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yang diikuti 225 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dharmas Indonesia (Undhari). Kegiatan berlangsung di Aula Universitas Dharmas Indonesia, Kabupaten Dharmasraya.
Pada sesi perdana tersebut, Kak Yulius menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, sebagai landasan hukum dan pedoman organisasi yang wajib dipahami oleh setiap calon pembina Pramuka.
Dalam paparannya, Kak Yulius menegaskan bahwa seorang pembina Pramuka tidak cukup hanya menguasai keterampilan teknis kepramukaan, tetapi juga harus memahami filosofi, dasar hukum, tujuan, fungsi, serta sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menjadi tonggak penting yang memperkuat posisi Gerakan Pramuka sebagai organisasi penyelenggara pendidikan nonformal yang berperan dalam pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, setiap pembina harus memahami substansi undang-undang ini agar mampu menjalankan tugas pembinaan secara benar dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” ujar Kak Yulius.

Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, Gerakan Pramuka diberikan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter, peningkatan kecakapan hidup, semangat kebangsaan, kepedulian sosial, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain membahas aspek regulasi, Kak Yulius juga menguraikan secara mendalam mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, mulai dari visi dan tujuan organisasi, prinsip dasar kepramukaan, metode pendidikan, struktur organisasi, hingga hak dan kewajiban anggota.
Menurutnya, pemahaman terhadap AD/ART menjadi bekal penting bagi calon pembina dalam melaksanakan pembinaan di gugus depan secara profesional, tertib administrasi, dan selaras dengan kebijakan organisasi.
“Pembina merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan. Setiap program, kegiatan, maupun keputusan yang diambil harus mengacu pada AD/ART sebagai pedoman organisasi. Dengan memahami aturan tersebut, pembina akan mampu mengelola gugus depan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik,” jelasnya.
Kak Yulius juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum KMD sebagai sarana meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta menumbuhkan komitmen dalam mengabdikan diri melalui Gerakan Pramuka.
Ia menekankan bahwa tantangan pendidikan di era digital menuntut hadirnya pembina yang adaptif, inovatif, dan mampu menghadirkan kegiatan kepramukaan yang menarik tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur Dasa Darma dan Tri Satya.
“Kalian adalah calon pendidik sekaligus calon pembina Pramuka. Jadikan ilmu yang diperoleh selama KMD sebagai bekal untuk melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, disiplin, mandiri, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Inilah kontribusi nyata Gerakan Pramuka dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang diikuti 225 mahasiswa FKIP Universitas Dharmas Indonesia ini merupakan bagian dari kerja sama antara Universitas Dharmas Indonesia dengan Kwartir Daerah 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat dalam memperkuat kompetensi calon guru sebagai pembina Pramuka. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori kepramukaan, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter dalam proses pembelajaran di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Pewarta : Humasinfo Kwarda Sumbar
